Jakarta, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, meminta persoalan nan terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya disikapi secara serius.
Hal itu disampaikan Hj. Ansari saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI berbareng Forum Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, persoalan nan disampaikan Forum Komunikasi UINSA tidak hanya menyangkut kepentingan internal kampus, tetapi juga berpotensi berakibat kepada mahasiswa dan kelembagaan.
“Saya sangat miris mendengar buletin tersebut. Ketika sore ini berjumpa dengan sivitas akademika UINSA, saya sangat tertarik dan mau tahu sebenarnya seperti apa kebenaran nan terjadi,” kata Hj. Ansari.
Pihaknya mengaku mempunyai perhatian unik terhadap UINSA lantaran banyak mahasiswa asal Madura nan menempuh pendidikan di kampus tersebut.
“Saya bangga lantaran jebolan UINSA sudah banyak memberi faedah kepada masyarakat. Saya lulusan STAIN Pamekasan, sekarang UIN Madura,” ujarnya.
Hj. Ansari menilai, persoalan nan dipaparkan dalam forum tersebut tergolong urgen. Terlebih, jika persoalan sampai berakibat pada aktivitas kampus dan mahasiswa.
“Ketika tadi disampaikan bahwa sampai kudu menyegel kampus, akhirnya korbannya adalah mahasiswa dan lembaga itu sendiri,” tegasnya.
Legislator asal Pamekasan itu juga menyoroti patokan mengenai pengangkatan dan pelantikan rektor sebagaimana nan disampaikan dalam forum, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2012.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, bukan hanya untuk UINSA, tetapi juga tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) secara nasional.
“Ini mungkin UINSA nan membawa persoalan ini ke sini, namun hikmahnya kelak untuk seluruh Indonesia. Jadi, ini betul-betul kudu disikapi secara serius,” katanya.
Hj. Ansari pun mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama beserta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
“Kita kudu memanggil Menteri Agama beserta Sekjennya dan kita pertimbangan secara keseluruhan,” pungkas Hj. Ansari. (Znl/Arif)

5 jam yang lalu
11








English (US) ·
Indonesian (ID) ·